Tiga Jam, Investor Dapat 8+1 Produk Perijinan di BKPM

By Admin

nusakini.com--Sejak tahun 2015 hingga Juni 2018, Layanan Cepat Izin Investasi 3 Jam (II3J) sudah menghasilkan Rp 2.789,5 triliun, 549 perusahaan, dan 404.835 tenaga kerja Indonesia. Hal itu terjadi karena pelayanan perijinan bagi investor hanya memakan waktu 3 jam, prosesnya tidak berbelit. 

Inovasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang masuk Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2018 ini juga masuk dalam kebijakan Online Single Submission (OSS) yang diresmikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution pada 9 Juli 2018 lalu. 

Pelaksana tugas Deputi Pelayanan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis menerangkan, selama ini yang dikeluhkan investor adalah perizinan yang lambat, tidak terintegrasi, dan bertele-tele. “Namun dengan inovasi ini, investor mendapatkan 8+1 produk perizinan dan informasi dalam wakltu 3 jam,” terang Azhar. 

Produk investasi yang dimaksud Azhar adalah, izin investasi, akta PT dan SK pengesahan, NPWP, Tanda Daftar Perusahaan, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), Akses Kepabeanan, dan Surat Ketersediaan Lahan. Namun, jelas Azhar, untuk mendapatkan izin 3 jam ini nilai investasi minimal Rp 100 miliar dan/atau memperkerjakan minimal 1.000 tenaga kerja Indonesia. 

Sejak tahun 2015 hingga Juni 2018, layanan II3J sudah menghasilkan Rp 2.789,5 triliun, 549 perusahaan, dan 404.835 tenaga kerja indonesia. Menurut Azhar, pemerintahan Joko Wododo - Jusuf Kalla menaruh perhatian pada perlindungan investor dan kepastian hukum dalam berinvestasi. Ada tiga prioritas sesuai mandat dari Presiden Jokowi, yakni perbaikan pelayanan perizinan investasi melalui PTSP Pusat BKPM, fasilitasi realisasi investasi, dan peningkatan investasi melalui iklim investasi yang kondusif. 

Plt. Deputi Pelayanan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis (kiri) menyalami anggota Tim Panel Independen Refly Harun usai presentasi dan wawancara Top 99 Inovasi Pelayanan Publik di Kementerian PANRB

Untuk bisa mendapatkan pelayanan ini, investor harus mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat, berkoordinasi dengan Direktur Pelayanan, dan menyerahkan dokumen persyaratan. Setelah itu, investor dipersilakan menunggu di lounge, sementara Investment Priority Officer berkoordinasi dengan kementerian/lembaga yang terlibat di PTSP Pusat. “Dan setelah prosesnya selesai, dalam waktu 3 jam bisa mendapatkan 8+1 perizinan serta informasi,” tegasnya. 

Syarat lainnya adalah, untuk industri tertentu, harus kawasan yang mendapat fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri, perusahaan bagian mata rantai produksi, perusahaan harus ikut tax amnesty, dan merupakan proyek strategis nasional yang diajukan langsung oleh calon pemegang saham. 

Dijelaskan, inovasi yang revolusioner ini BKPM terintegrasi dengan lima instansi pemerintah lainnya. Lima instansi itu adalah Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Hukum dan HAM. 

Untuk meluasnya perbaikan iklim investasi di Indonesia, Azhar berharap tidak hanya BKPM yang melaksanakan inovasi seperti ini. Pemerintah daerah juga diharapkan ‘jemput bola’ untuk mengadakan II3J ini, terutama di daerah yang peluang investasinya tinggi seperti Batam. “Yang paling penting itu di daerah-daerah, persyaratan ini cepat dan ijin itu mereka keluarkan,” tandasnya. (p/ab)